
Kepala Desa
Pimpinan Pemerintah Desa Gudangkahuripan
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.

Sekretaris Desa
Pimpinan Sekretariat & Tata Praja Desa
Memimpin sekretariat desa, mengoordinasikan administrasi kependudukan (LAMPID), tata kelola keuangan APBDes, dan urusan kepegawaian pamong.

Kaur Keuangan
Pengelolaan APBDes & Perbendaharaan
Mengelola penatausahaan keuangan desa, pembukuan kas, penyusunan rancangan APBDes, serta pelaporan pertanggungjawaban anggaran.

Kaur Tata Usaha & Umum
Ketatausahaan & Inventaris Kantor
Mengoordinasikan urusan ketatausahaan, registrasi surat masuk/keluar, kearsipan persuratan mandiri, dan inventaris balai desa.

Kasi Pelayanan
Pelayanan LAMPID & Kependudukan
Melayani administrasi persuratan kependudukan harian, pencatatan sipil (LAMPID), dan verifikasi berkas permohonan surat warga.

Staf Pelayanan
Pelayanan Administrasi Publik
Membantu pelayanan di loket balai desa, penerimaan dan registrasi permohonan surat warga, serta pengarsipan berkas kependudukan.

Staf Keuangan
Administrasi & Pembukuan Keuangan
Membantu penatausahaan kas desa, pencatatan bukti transaksi pengeluaran/penerimaan, dan administrasi pembukuan APBDes.

Staf Umum
Sarana Prasarana & Logistik Kantor
Membantu operasional ketatausahaan umum balai desa, pemeliharaan fasilitas kantor, serta kesiapan agenda rapat dan musyawarah.

Kepala Dusun I
Wilayah Dusun I
Mewakili kepala desa dalam pembinaan warga, koordinasi aspirasi pembangunan, dan ketertiban lingkungan di wilayah Dusun I.

Kepala Dusun II
Wilayah Dusun II
Mewakili kepala desa dalam pembinaan ketertiban wilayah lingkungan dan koordinasi pembangunan di wilayah Dusun II.

Kepala Dusun III
Wilayah Dusun III
Membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah Dusun III, koordinasi pengurus RT/RW, dan kegiatan gotong royong warga.

Kepala Dusun IV
Wilayah Dusun IV
Membantu penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Dusun IV, pemberdayaan masyarakat, dan ketertiban lingkungan.